Halo sobat 🌳🌳
Kalian udah tau belum sih, bagaimana Sejarah Kawasan Hutan di Indonesia ?
Nah Proses Pengukuhan Kawasan Hutan ini sudah dimulai sejak zaman Belanda. Kawasan hutan mengalami perubahan sejalan dengan dinamika pengaturan ruang sejak terbitnya UU No. 24 Tahun 1992 jo UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu pengaturan yang ketat terhadap proses review tata ruang.
Alur Sejarah terbentuknya Kawasan Hutan dimulai dari
-Tahun < 1980 .an bedasarkan UU No.5 tahun 1967
kawasan hutan sesuai Peta register atau Peta Penunjukan parsial
-Tahun 1980 – 1992 bedasarkan UU No.5 tahun 1990
kawasan hutan sesuai dengan Peta TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan). TGHK merupakan hasil evolusi kawasan hutan yang pada awalnya merupakan komitmen pemerintah dan pemerintah daerah, berupa kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Peta TGHK.
-Tahun 1992 – 1999 bedasarkan UU No.24 tahun 1992
kawasan hutan sesuai dengan Paduserasi RTRWP -TGHK. Kegiatan paduserasi RTRWP -TGHK merupakan salah satu cara dalam memaduserasikan, mengharmonisasikan dan mensinergikan penyusunan rencana tata ruang wilayah dengan wilayah yang berbatasan.
-Tahun 1999 – 2005 bedasarkan UU No.41 tahun 1999
kawasan hutan sesuai dengan Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan. Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
-Tahun 2004 – 2007 bedasarkan UU No. 32 tahun 2004 dan UU No.26 tahun 2007
Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Review RTRWP/K dan Pemekaran
-Tahun 2012 – Sekarang bedasarkan UU No. 23 tahun 2014 dan UU No.26 tahun 2007
Peta Kawasan Hutan. Peta Kawasan Hutan adalah Peta Pengukuhan Kawasan Hutan yang terdiri dari Penunjukan Kawasan Hutan, Tata Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya.
-Tahun 2020 bedasarkan UUCK
Penetapan Kawasan Hutan Kewajiban 2 Tahun kedepan.
Sumber: dit it_pengukuhan_klhk
Nantikan terus informasi mengenai kehutanan di BPKHTL Wilayah 7 Makassar yaa sobat!!!
Leave a Reply